Minggu, 01 Februari 2015
KEPANJEN – Tahun ajaran 2014-2015 ini membuat bingung dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Munculnya isu moratorium Kurikulum 2013 (K-13) di tengah semester pertama membuat sebagian sekolah resah. Karena mereka baru saja melaksanakan K-13 belum genap satu semester.
Kini rencana moratorium K-13 ini menjadi kenyataan. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang. Hasilnya, hanya 41 sekolah yang dinyatakan bisa melanjutkan K-13. Sementara sekolah lainnya harus segera kembali menggunakan kurikulum lawas. Yakni, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik (KTSP). Tercatat, ada 1.686 sekolah yang harus menggunakan kurikulum lama ini.
Padahal, sebagian sekolah tersebut telah mendapatkan buku K-13. Kini di tahun ajaran semester dua, sekolah-sekolah itu harus merombak kurikulumnya. Para siswa pun harus kembali berpedoman kepada buku KTSP sebagai pegangan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Budi Iswoyo mengungkapkan, sudah memberitahu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) untuk masalah tersebut. Hanya saja masih secara lisan. Sehingga belum resmi. ”Mulai Senin (2/2), kita akan mengirim surat ke sekolah-sekolah. Bagi yang dinyatakan harus kembali ke KTSP, ya harus berubah. Kalau yang tidak, tetap menggunakan K-13,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Malang, kemarin (30/1).
Surat dari Kemendikbud sendiri sampai ke disdik pada 19 Januari lalu. Surat tersebut dengan nomor: 233/C/KR/2015. Sementara perihalnya adalah penetapan sekolah pelaksana uji coba K-13 tahun ajaran 2014-2015.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin inti yang disampaikan. Yakni, menetapkan K-13 bagi sekolah yang sudah menjalankan tiga semester. Sementara yang baru melaksanakan K-13 selama satu semester harus kembali ke KTSP.
Selanjutnya di poin kedua, Kemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tetap berkonsentrasi melakukan pembinaan terhadap sekolah yang melaksanakan uji coba K-13. Sama halnya pembinaan juga harus dilakukan kepada sekolah yang kembali pada KTSP pada poin ketiga.
Sementara, rincian untuk lembaga yang tetap melanjutkan K-13 adalah 16 lembaga SD, 6 lembaga SMP, 11 lembaga SMA, dan 8 lembaga SMK. Mereka merupakan lembaga negeri yang sudah menjadi pilot project. Sehingga telah menerapkan K-13 semenjak tahun ajaran 2013-2014.
Untuk yang tidak melanjutkan, ada 1.114 lembaga SD, 261 lembaga SMP, 52 lembaga SMA, dan 107 lembaga SMK. Seluruh lembaga sekolah ini merupakan lembaga swasta. Dan baru menerapkan di tahun ajaran ini. Budi melanjutkan, bagi sekolah yang sudah telanjur menerima buku, harus tetap disimpan. Buku-buku K-13 akan menjadi inventaris sekolah. Sebagai koleksi di perpustakaan.
Sedangkan untuk sekolah yang belum menerima, tetap harus mengambil jika buku K-13 yang dipesan sudah tiba. Sebagai gantinya, siswa harus langsung diberi buku KTSP. ”Kalau buku KTSP, sudah ada di sekolah. Tinggal memberikannya saja kepada siswa,” imbuh Budi. (zuk/c1/lid)
Sumber : http://radarmalang.co.id/1-686-sekolah-kembali-ke-ktsp-11113.htm

Kepala Dispendik Kota Batu


Dra.Mistin,M.Pd

Shining Batu

Padamu Negeri

Rumah Belajar Online

Kelas Maya

Info PTK

Info PTK
Info PTK TK-SD-SMP

Link Pemerintahan

Buku Elektronik ( Bse )

Alamat Sekolah Kota Batu

1. SD
2. SMP
3. SMA - SMK

Jumlah Pengunjung


Dispendik Kota Batu

About Me