Minggu, 01 Februari 2015
MALANG KOTA – Dalam setahun ke depan, tiga pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya bakal kehilangan aset-asetnya. Itu karena aset-aset yang selama dimiliki Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu, bakal diambil alih Pemprov Jatim.
Aset yang bakal diambil pemprov di antaranya adalah SMAN dan SMKN. Bangunan dan tanah sekolah yang selama ini menjadi aset pemkot akan diambil pemprov paling lambat September 2016. Tak hanya bangunan dan lahan, semua dokumen sekolah, termasuk sertifikat harus diserahkan ke pemprov.
Guru-guru dan kepala sekolah (kasek) SMAN dan SMKN bukan lagi menjadi PNS pemkot, tapi akan menjadi PNS pemprov. Itu artinya, kewenangan mutasi guru-kasek tak ada lagi di tangan wali kota atau bupati, melainkan menjadi wewenang gubernur. Karena sudah menjadi wewenang gubernur, maka guru atau kasek di Kota Malang nantinya bisa dimutasi ke Pacitan atau Banyuwangi.
Pengambilalihan aset SMAN dan SMKN mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan apa saja aset dan wewenang yang diambil provinsi dari kota/kabupaten. UU tersebut juga menengaskan bahwa aturan tersebut harus dijalankan paling lambat dua tahun setelah peraturan itu diundangkan.

Selain mengambil aset SMAN dan SMKN, pemprov juga akan mengambil wewenang yang selama ini dimiliki pemkab maupun pemkot. ”Ada beberapa aset dan wewenang yang akan diambil provinsi. Tapi untuk realisasinya, harus menunggu PP (peraturan pemerintah),” ujar Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim Setiadjit.
Dia memaparkan, ada beberapa SKPD di kabupaten/kota yang tugas dan kewenanganya diambil alih pemprov. Yakni dinas kehutanan (dishut), dinas kelautan dan perikanan (DKP), dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM), badan lingkungan hidup (LH), dan badan kesatuan bangsa (kesbang).
Untuk ESDM misalnya, wewenang tambang golongan C seperti pasir dan batu yang selama ini ditangani pemkab, kini diambil alih pemprov. Laut sepanjang 12 mil yang selama ini dikuasai pemkab, ke depan akan menjadi milik pemprov lagi.

Lantas bagaimana dengan status pegawainya? Setiadjit mengatakan, kemungkinan akan dijadikan pegawai pemprov. Tapi tidak semuanya. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan kepegawaian di lingkungan Pemprov Jatim. Tapi untuk kelembagaannya, dia masih belum mengetahuinya secara detail. ”Mungkin akan dibubarkan,” tandasnya.
Sambil menunggu PP dikeluarkan, dia akan menginventarisasi aset-aset di kabupaten/kota yang akan diambil pemprov. Mekanismenya, inventarisasi dilaksanakan melalui dua tahap. ”Saat ini inventarisasi administrasi dulu, setelah itu peninjauan lapangan,” sambungnya.
Setiadjit mewanti-wanti agar kabupaten/kota tidak menyiasati asetnya. Misalnya mengubah gedung SMA ke SD, agar aset yang diambil pemprov tidak terlalu banyak. Dia menilai, penyiasatan seperti itu bisa saja terjadi. Sebab, umumnya gedung SMA dan SMK lebih megah jika dibandingkan gedung SD. Lahan SMA/SMK juga lebih luas dan nilai jual objek pajaknya (NJOP) lebih tinggi, sehingga total nilai aset yang diambil alih pemprov semakin besar. ”Kalau sampai ada penghilangan aset, malah repot,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan, adanya UU 23/2014 tidak membuat sejumlah SKPD di Pemkab Malang dihapus. Dinas kelautan dan perikanan, dinas ESDM, dinas kehutanan, hingga BLH tetap masih akan ada. ”UU tidak menyebutkan bahwa SKPD diserahkan kepada provinsi. Tapi ada beberapa tugas-tugas yang memang diserahkan kepada provinsi,” kata Rendra.
Ketua DPD Partai Golkar tersebut menjelaskan, izin pertambangan yang dahulunya ditangani pemkab, kini diambil provinsi. Sementara untuk kewenangan ESDM lain, seperti pemanfaatan langsung panas bumi di dalam daerah kabupaten masih menjadi kewenangan pemkab.
Kemudian terkait masalah kelautan, tugas dan wewenang dinas kelautan dan perikanan, pemkab masih mempunyai wewenang untuk penerbitan izin usaha pembudidayaan ikan yang usahanya dalam satu daerah kabupaten, pemberdayaan usaha kecil dan pembudidayaan ikan, pengelolaan pembudidayaan ikan, pemberdayaan nelayan kecil, dan pengelolaan/penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI).
Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi di antaranya adalah pengelolaan penangkapan ikan wilayah laut hingga 12 mil. Lalu ada juga penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal di atas 5 GT (gross ton) hingga 30 GT.
Rendra mengatakan, setelah UU 23/2014 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014 lalu, pemkab juga sudah mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian. Salah satunya di bidang pertambangan. Mulai 2015 ini, pemkab sudah tak lagi mengeluarkan izin pertambangan.

Nah, dengan berkurangnya kewenangan, sebenarnya sangat mungkin akan ada peleburan SKPD. Seperti misalnya kehutanan dengan BLH, bisa saja menjadi satu SKPD. Sebab, di pusat, pada era Jokowi, Kementrian LH dan Kementerian Kehutanan dilebur menjadi Kementrian Kehutanan dan LH. Terkait hal tersebut, Rendra masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Tapi pada dasarnya, tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan dari UU 23/2014. Meskipun sebenarnya, tetap ada sisi minus dari UU tersebut. ”Misalnya izin pertambangan. Karena diurus sendiri oleh provinsi, bisa dibayangkan betapa repotnya provinsi. Masyarakat yang mau mengajukan izin, bisa jadi harus menunggu lama. Ini harus menjadi perhatian provinsi,” terang dia.
Lebih lanjut, Rendra juga turut berkomentar terkait pengelolaan SMA/SMK yang akan diambil alih oleh provinsi. Sekali lagi, dia juga tidak berkeberatan dengan adanya regulasi baru ini. ”Tidak masalah. Apalagi kalau gajinya (gaji guru) itu juga ditanggung provinsi,” kata dia. (dan/muf/c1/fir)

Kepala Dispendik Kota Batu


Dra.Mistin,M.Pd

Shining Batu

Padamu Negeri

Rumah Belajar Online

Kelas Maya

Info PTK

Info PTK
Info PTK TK-SD-SMP

Link Pemerintahan

Buku Elektronik ( Bse )

Alamat Sekolah Kota Batu

1. SD
2. SMP
3. SMA - SMK

Jumlah Pengunjung


Dispendik Kota Batu

About Me